Kamis, 26 Mei 2016

RAGAM HIAS

Ragam Hias 
Pengertian Ragam Hias
    Ragam hias di setiap daerah tentu berbeda, sesuai dengan daerah tersebut. Ragah hias adalah  bentuk dasar hiasan yang biasanya akan menjadi pola yang diulang-ulang dalam suatu karya kerajinan atau seni.

Jenis Ragam Hias

 1) Ragam Hias Flora
    Ragam hias flora adalah ragam hias yang asal bentuknya dari berbagai macam tumbuhan yang mengalami   perubahan bentuk dan pola.
2) Ragam Hias Fauna
    Ragam hias fauna adalah ragam hias yang bentuk awalnya berasal dari hewan yang memiliki daya tarik tingggi, dan mengalami berbagai perubahan bentuk dan pola. Namun, masih terlihat berbentuk hewan tersebut.
3) Ragam Hias Figuratif
    Ragam hias figuratif adalah ragam hias yang berbentuk atau dengan pola manusia dengan berbagai karakter tersendiri. Ragam hias figuratif biasanya terbuat dari bahan kayu.
4) Ragam Hias Geometris
    Ragam hias geometris adalah ragam hias yang merupakan gabungan dari bentu
k lingkaran, segi tiga, segi empat, segi lima, belah ketupat, dan bentuk bebas.

Pola Ragam Hias

 1) Pola Ragam Hias Simetrik
    Pola ragam hias simetrik adalah pola ragam hias yang memiliki bentuk dan pola yang sama.
2) Pola Ragam Hias Asimetrik
    Pola ragam hias asimetrik adalah pola ragam hias yang memiliki bentuk yang sama, namun pola yang berbeda.
3) Pola Ragam Hias Tepi
    Pola ragam hias tepi adalah pola ragam hias yang digunakan pada tepi ragam hias, dan berbentuk dan pola yang sama dengan yang lainnya atau seperti bayangan.
4) Pola Ragam Hias Menyudut
    Pola ragam hias menyudut adalah pola ragam hias yang biasanya terletak di pojok pojok ragam hias dan memiliki pola berbentuk segi tiga.
5) Pola Ragam Hias 
    Pola ragam hias adalah pola ragam hias yang memusat bentuk coraknya berdiri sendiri.gabungan dari beberapa ragam hias.
6) Pola Ragam Hias Beraturan
    Pola ragam hias beraturan adalah pola ragam hias bentuk bidangnya dan coraknya yang sama.
7) Pola Ragam Hias Tidak Beraturan
    Pola ragam hias tidak beraturan adalah pola ragam hias sebaran dari beberapa motif yang berbeda dan tidak mengikuti pola proporsi dan komposisi yang berbeda.


Thanks for Reading.....

tolong comment ya kekurangannya nanti biar diperbaiki..

Cara Download Di Youtube Dengan Savefrom

Cara Download Di Youtube Dengan Savefrom




    Ada beberapa macam cara untuk download video dari YouTube. Kita bisa menggunakan software video downloader seperti YouTube Downloader, Orbit downloader atau juga bisa menggunakan add-ons pada browser Mozilla FireFox. Kita bisa menggunakan situs penyedia jasa download, salah satunya adalah Savefrom. berikut cara download video dengan Savefrom :

1. buka www.youtube.com dan savefrom.net di tab yang berbeda
2. pilih video yang ingin diunduh di youtube
3. setelah video yang diinginkan sudah ketemu, copy url video
4. paste url video di kolom pencarian savefrom, kemudian klik search
5. setelah terlihat video di bawah kolom pencarian, silahkan pilih format video
6. kemudian klik download. 
7. tunggu sebentar, dan video sudah terdownload.

itulah cara download video dari savefrom.

terima kasih : )

 

Selasa, 24 Mei 2016

Makalah Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN


Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi telah melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, oleh karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Hak asasi manusia sesuai dengan pancasila mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban. Apabila hak kewajiban terdapat perbedaan, maka kewajiban dirasakan lebih utama dari hak.
                           
Ciri – ciri hak asasi manusia adalah :
1.    Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
2.    Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
3.    Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa  hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan dengan bebas, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu : hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya hak ini maka akan sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
Hexagon: 2Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas bahwa negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Walau demikian, kasus pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia. Pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. 
Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana, pada semua orang termasuk anak-anak. Banyak anak-anak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang yang tidak peduli dengan pentingnya HAM. Kasus pelanggaran HAM lainnya adalah terjadinya tindakan refresif aparat penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, aktivis yang hilang karena diculik dan masih banyak lagi.


BAB II
PEMBAHASAN

Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut :

a.  Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
·         Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·         Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
·         Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut :
·      Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
·      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Hexagon: 3Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).

g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
·         Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
  • Kebebasan beragama (freedom of religion)
  • Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
  • Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)

h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
·           Hak politik dan yuridis
·           Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
·           Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.

Macam macam hak asasi manusia ada enam, yaitu :

1.    Hak asasi pribadi (personal rights)
2.    Hak asasi politik (political rights)
3.    Hak asasi ekonomi (property rights)
4.    Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
5.    Hexagon: 4Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)

Penghormatan dan penegakan HAM bersifat mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia adalah awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.

Adapun Negara Negara yang memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut :
Ø  Inggris
Ø  Yunani
Ø  Amerika Serikat
Ø  Prancis
Ø  Indonesia

Jaminan dan Perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam :
·         Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
·         Pasal pasal UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
·         Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988 tentang hak asasi manusia.

Sebagai penjjelasan lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999.  Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1.    Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.    Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.    Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4.    Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5.    Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6.    Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7.    Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8.    Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
9.    Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.
Pasal pasal yang mencantum tentang hukum hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a.  Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b.  Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
c.   Pasal 28 A
”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
d.  Pasal 28 B
(1) ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”
(2) ”Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
e.  Pasal 28 C
(1) ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
(2) ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
f.    Pasal 28
(1) ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
(2) ”Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
(3) ”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan”
(4) “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
g.  Pasal 28 E
(1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
(2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.”
(3) ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
BAB III
PENUTUP


Kesimpulan


Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
ü  Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya.yang wajib dihargai, dihormati, dilindungi dan dijunjung oleh setip manusia.
ü  Hak asasi manusia sesuai dengan pancasila mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban. Apabila hak kewajiban terdapat perbedaan, maka kewajiban dirasakan lebih utama dari hak.
ü  Ciri – ciri hak asasi manusia adalah :
  1. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
  2. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
  3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
ü  Hak tidak bisa dilakukan secara bebas, karena harus dihormati, dan tidak boleh dilanggar.
Jaminan dan Perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam :
a.    Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
b.    Pasal pasal UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
c.    Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988 tentang hak asasi manusia.