BAB I
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi telah melekat
dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki
manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, oleh karena
itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak
merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Hak asasi manusia sesuai
dengan pancasila mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban. Apabila hak
kewajiban terdapat perbedaan, maka kewajiban dirasakan lebih utama dari hak.
Ciri – ciri hak asasi
manusia adalah :
1. Hak
asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia
adalah bagian dari manusia secara otomatis
2. Hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal
usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
3. Hak
asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia
meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak
asasi manusia.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa
“hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya
tidak dapat dilaksanakan dengan bebas, karena ia berhadapan langsung dan harus
menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua
hak yang paling fundamental, yaitu : hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa
adanya hak ini maka akan sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan
dan petunjuk yang tegas bahwa negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Walau demikian, kasus pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia.
Pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran
HAM.
Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana,
pada semua orang termasuk anak-anak. Banyak anak-anak yang dilanggar haknya
dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang yang tidak
peduli dengan pentingnya HAM. Kasus pelanggaran HAM lainnya adalah terjadinya
tindakan refresif aparat penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para
petani yang diserobot lahan pertaniaannya, aktivis yang hilang karena diculik
dan masih banyak lagi.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi.
Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah
perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang panjang. Perkembangan dan
perjuangan HAM adalah sebagai berikut :
a.
Magna Charta, tahun 1215
di Inggris
Magna
Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan
Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah,
larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan
pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi
petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
·
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
·
Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara dirumahnya.
·
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang
dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan
dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut
:
·
Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus
dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
·
Alasan penahanan seseorang harus disertai
bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan
bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah
pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak
harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak
warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan
dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada
tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat
kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh
Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak
kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun
1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang
dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan
kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang
pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di
Amerika Serikat
Menurut
Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang
harus dimiliki manusia adalah :
·
Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom
of speech and expression)
- Kebebasan beragama (freedom of
religion)
- Kebebasan dari ketakutan (freedom
of fear)
- Kebebasan dari kekurangan (freedom
of wanty)
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam
PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya
korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang
mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi
dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30
pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat
dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
·
Hak politik dan yuridis
·
Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
·
Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.
Macam
macam hak asasi manusia ada enam, yaitu :
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi politik (political rights)
3. Hak asasi ekonomi (property rights)
4. Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
5. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Penghormatan dan penegakan HAM bersifat mutlak untuk
dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia adalah
awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan
HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan
bernegara.
Adapun Negara Negara yang memperjuangkan hak asasi
manusia, yaitu sebagai berikut :
Ø Inggris
Ø Yunani
Ø Amerika
Serikat
Ø Prancis
Ø Indonesia
Jaminan
dan Perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam :
·
Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945
·
Pasal pasal UUD Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945
·
Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988 tentang hak
asasi manusia.
Sebagai penjjelasan lebih lanjut terhadap hak asasi
manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999.
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis
besar meliputi :
1. Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan
hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti
hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan
pekerjaan sosial.
4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti
hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi,
seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan,
berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak
memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan
terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti
hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan
jaminan sosial.
8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam
pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan
usul kepada pemerintah.
9. Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada
diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik,
pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak
untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak
beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat,
perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual,
perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.
Pasal pasal yang mencantum tentang hukum hak
asasi manusia adalah sebagai berikut :
a.
Pasal 27 UUD 1945,
berbunyi:(1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum
dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.(2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
b.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
c.
Pasal 28 A
”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”
d.
Pasal 28 B
(1) ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”
(2) ”Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
e.
Pasal 28 C
(1) ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
(2) ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”
f.
Pasal 28
(1) ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
(2) ”Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
(3) ”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalm pemerintahan”
(4) “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
g.
Pasal 28 E
(1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.”
(2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.”
(3) ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
ü
Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya.yang wajib dihargai,
dihormati, dilindungi dan dijunjung oleh setip manusia.
ü Hak
asasi manusia sesuai dengan pancasila mengutamakan keseimbangan hak dan
kewajiban. Apabila hak kewajiban terdapat perbedaan, maka kewajiban dirasakan
lebih utama dari hak.
ü Ciri
– ciri hak asasi manusia adalah :
- Hak asasi manusia tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari
manusia secara otomatis
- Hak asasi manusia berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik,
dan pandangan politik.
- Hak asasi manusia tidak boleh
dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah
negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi
manusia.
ü Hak
tidak bisa dilakukan secara bebas, karena harus dihormati, dan tidak boleh
dilanggar.
Jaminan
dan Perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
b. Pasal pasal UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
c. Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988 tentang hak asasi
manusia.